Untuk diketahui, ke 7 orang tersangka ini terdiri dari 4 DPO kasus pembakaran rumah tahun 2021 lalu dan 3 DPO atas kasus pembakaran sepeda motor pada Mei 2024.
Ke 7 DPO berhasil diringkus personil Polres Kupang pada Maret lalu di Desa Retraen atas kolaborasi Kasat Reskrim, Kasat Intel Polres Kupang bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah setempat.
Berikut Daftar Nama ke 7 Tersangka:
1. NIKSON NAMAH
2. MELKIANUS SIKI
3. JENDRI MAKSI NOPERESE
4. MESIYON SIKI
5. YUFEN SIKI
6. ABIDIN NAMAH
7. ADILEKSI SIKI.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.