Sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-872/ N.3.25 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 22 Agustus 2024, tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana Tersangka Melkianus Siki Cs sudah lengkap (P21).
“Hari ini berkas perkara dan 7 orang tersangka, kami limpahkan ke Kejaksaan yang diterima oleh Kasi pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, SH., MH,” kata Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalu Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono.
Dijelaskan Yeni Setiono, penyerahan berkas perkara dan para tersangka oleh Kanit Idik I p
Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, IPDA Basilio Pereira SH bersama anggota subnit 1 Sat Reskrim Polres Kupang.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka Melkianus Siki dan kawan kawan terkait dugaan Tindak Pidana Pembakaran Rumah di Desa Retraen pada tahun 2021 lalu.
“Ke 7 tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan acaman penjara 12 tahun,”jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.