Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kupang, Angelina D. Rasmah, dalam laporannya menjelaskan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Netralitas ASN dan Deklarasi Pemilu Damai adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan persepsi yang sama kepada ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang akan pentingnya netralitas pada Pemilihan Serentak 2024.
Selain itu, sosialisasi diharapkan menumbuhkan sikap dan kesadaran netralitas ASN serta membuka ruang kepada ASN untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan netralitas ASN pada wilayah kerja masing-masing.
Acara ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir yang dilanjutkan dengan penandatangan ikrar netralitas ASN oleh Pj. Wali Kota Kupang serta Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai bersama seluruh ASN yang hadir.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.