Selain itu, Polres Kupang telah menerima Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-830 / N.3.25 / Eku.1 / 08 / 2024, tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana AYB alias Yarid
sudah lengkap.
“Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan Surat Kapolres Kupang Nomor : B / 1313/ VIII / RES.1.24 / 2024, tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan Tersangka AYB alias Yarid,” jelasnya.
Iptu Yeni Setiono menyebutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda. Rahmat Nampira bersama BA Unit II, Aipda Alex Arifan Senge.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka AYB alias Yarit terkait dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak banyak Rp500.000.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.