Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu ke Kejaksaan.
Foto. Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu ke Kejaksaan.

Selain itu, Polres Kupang telah menerima Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-830 / N.3.25 / Eku.1 / 08 / 2024, tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana AYB alias Yarid
sudah lengkap.

“Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan Surat Kapolres Kupang Nomor : B / 1313/ VIII / RES.1.24 / 2024, tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan Tersangka AYB alias Yarid,” jelasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Iptu Yeni Setiono menyebutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda. Rahmat Nampira bersama BA Unit II, Aipda Alex Arifan Senge.

Baca Juga:  Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka AYB alias Yarit terkait dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak banyak Rp500.000.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost