Oelamasi, KupangBerita.com , — Polres Kupang limpahkan tersangka dan barang bukti kasus ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (21/8) siang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalu Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono mengatakan setelah berkas perkara dugaan pengunaan ijazah palsu oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Kupang inisial AYB alias Yarid dianggap lengkap atau P21.
“Hari ini tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan yang diterima langsung oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala, SH.,MH,” ungkap Yeni Setiono.
Menurut Kasat Reskrim kasus ini ditangani Polres Kupang sejak Januari 2023 lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / I / 2023 / SPKT / POLRES KUPANG / POLDA NTT, tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 11 / I/ RES.1.24 / 2023/ Satreskrim, tanggal 27 Januari 2023, kemudian Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik.Lan /11.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim,tanggal 07 Juni 2024.
Dalam perkara tersebut Polres Kupang melalui Satreskrim menetapkan tersangka AYB alias Yarid dengan dugaan pengunaan ijazah palsu dalam proses pemilihan kepala desa di Desa Rebeka, Kecamatan Amarasi Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.