Kementerian ATR/BPN menyediakan 1.336 formasi yang akan ditempatkan di berbagai satuan kerja dalam lingkungan Kementerian.
Formasi tersebut terbagi menjadi kebutuhan umum serta kebutuhan khusus yang mencakup penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan.
Dalam rekrutmen CPNS Kementerian ATR/BPN kali ini, posisi Penata Pertanahan Ahli menjadi formasi yang paling banyak dibutuhkan dengan total 1.285 formasi.
Posisi ini terbuka bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan D4 Agribisnis, D4 Akuntansi, D4 Ekonomi Pembangunan, dan S1.
Persyaratan usia pelamar adalah 18 hingga 30 tahun, dan mereka yang lolos seleksi nantinya akan mendapatkan rentang penghasilan antara Rp2.000.000 hingga Rp5.500.000.
Untuk mendaftar sebagai CPNS Kementerian ATR/BPN, calon pelamar diharuskan menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen berikut:
- Surat Lamaran.
- Pasfoto Formal Terbaru dengan latar belakang warna merah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Pernyataan. - Ijazah Asli, dengan surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi jika terdapat perubahan nama prodi atau perbedaan data antara KTP dan ijazah. Sertakan juga surat keterangan penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
- Transkrip Nilai Asli beserta hasil konversi IPK untuk lulusan luar negeri.
- Sertifikat Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi.
- Surat Keterangan Disabilitas bagi pelamar yang termasuk dalam kelompok kebutuhan khusus.
Video Singkat sesuai dengan ketentuan/petunjuk dari SSCASN yang memperkenalkan diri, alasan mendaftar, dan menunjukkan derajat kedisabilitasan secara jelas.
Pendaftaran CPNS Kementerian ATR/BPN dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pastikan semua dokumen persyaratan diunggah dengan benar untuk memperlancar proses seleksi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.