- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 terdiri atas 3 (tiga) tahapan dengan sistem gugur, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Pelaksanaan SKD dan SKB dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN; dan
- SKB dilaksanakan setelah lulus SKD berdasarkan Nilai Ambang Batas (Passing Grade).
- Sanggah dan Jawab Sanggah
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan Sanggahan paling lambat 3 (tiga) kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui laman SSCASN masing-masing.
- Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan Pelamar.
- Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari Pelamar.
- Panitia Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 berdasarkan persetujuan Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui link resmi dibawah ini:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.