Dijelaskan Yohanis, setelah pondok lubang, pelaku langsung mengambil kayu dan menombak saya mengenai mata bagian kiri bagian bawah menyebabkan lecet dan mengeluarkan darah.
Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya beberapa kali dengan menggunakan kayu untuk menombak saya, hingga mengenai dahi dan menyebabkan luka lecet.
“Karena sudah darah saya lari keluar,”tuturnya
Pada saat keluar, pelaku langsung membanting saya dan mengayunkan pisau ke arah saya.
Beruntung saya dapat membela diri, hingga terlepas dari cengkraman pelaku dan berhasil melarikan diri ke rumah warga sekitar.
“Saya tidak bisa melawan karena muka sudah penuh dengan darah dan hanya berupaya melarikan diri,”terangnya.
Pasca kejadian kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsekta Takari pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 22:00 Wita dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT.
Pasal yang diterapkan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek Takari, Iptu Victor A. Nenotek ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu 14 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.