Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ungkap Kronologi Pesta Nikah di Kupang Berujung Maut, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Ungkap Kronologi Pesta Nikah di Kupang Berujung Maut, Polisi Tetapkan 4 Tersangka.
Foto. Ungkap Kronologi Pesta Nikah di Kupang Berujung Maut, Polisi Tetapkan 4 Tersangka.

Untuk diketahui, keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik ​​Polres Kupang diruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang.

Para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Baca Juga:  Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost