Oelamasi, KupangBerita.com , — Ungkap kronologi Pesta nikah yang berujung maut dan meninggalnya orang di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang penyidik Reskrim Polres Kupang menetapkan ST, DU, PMB dan ERL sebagai terduga pelaku.
Ke empat orang tersebut diduga melakukan aksi keji hingga meninggalnya Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18).
Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dibawah pimpinan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH terhadap beberapa warga yang turut hadir dalam acara resepsi pernikahan tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, SH membenarkan penetapan keempat tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan oleh Pendeta Maya Lulabu.
“Usai menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan pemukulan hingga korban meninggal di dunia,” Kata Iptu Yeni.
Iptu Yeni mengatakan keempat tersangka tersebut selanjutnya kami tahan untuk memudahkan proses penyidikannya.
Terkait kronologi kejadian, Iptu Yeni Setiono menjelaskan bahwa kematian korban diawali saat memasuki acara bebas pada pukul 02.30 Wita.
Berawal dari terduga pelaku DU bertengkar dengan Sayen Welkis. Melihat adanya bentrokan tersebut, korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu mendekati mereka dan melerai bentrokan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.