Selain itu, selama petik jeruk keprok, kita juga dapat menikmati keindahan alam sekitar dan berinteraksi dengan petani lokal yang ramah dan hangat.
Mereka dengan senang hati akan berbagi pengetahuan tentang budidaya jeruk keprok dan kehidupan di daerah tersebut.
Menghabiskan waktu di kebun jeruk, petik jeruk keprok, dan menikmati hasil panen langsung dari pohonnya bukan hanya menyenangkan, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang proses pertanian dan pentingnya menjaga alam untuk menjamin keberlangsungan bumi.
Jadi, jika Anda berkesempatan untuk mengunjungi Kabupaten Kupang, jangan lewatkan kesempatan untuk merasakan serunya petik jeruk keprok amfoang langsung dari pohonnya.
Pengalaman ini tidak hanya akan memuaskan lidah Anda dengan rasa segar jeruk yang lezat, tetapi juga akan memberikan kenangan yang tak terlupakan dari keindahan alam dan keramahan penduduk lokal di daerah ini.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba usai melakukan penen mengaku kagum kepada Poktan Kanaan dan seluruh masyarakat Amfoang Tengah yang turut berkontribusi dalam pengembangan tanaman holtikultura khususnya jeruk keprok.
“Ini suatu inovasi bagus, dimana potensi alam nyata ada, tinggal bagaimana mendapat sentuhan tangan dari kita.
Inovasi bagus dan menghasilkan. Selain bisa meningkatkan pendapatan para petani, dengan tanaman jeruk keprok ini, anak-anak bisa mengkonsumsi buah yang kaya vitamin untuk tubuh lebih sehat,”ujar Alexon.
Dikatakan Alexon, dalam agrowisata membutuhkan sinergitas dan kolaborasi yang baik antar pemerintah, pelaku dunia usaha, masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Contohnya lokasi-lokasi pariwisata di Amfoang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk memasarkan hasil pertanian mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.