“Tahun 2023 lalu, terduga Pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di 2 tempat berbeda di Kota Kupang.
Namun kedua kasus tersebut, telah diselesaikan dan ditangguhkan karena Pelaku masih dibawah umur,” kata Aldinan.
Dikatakan Aldinan, saat ini terduga Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Lama guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kota Lama untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.