Kota Kupang, KupangBerita.com , — MSN (15) Warga Bena, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur ditangkap Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota di seputaran Pohon Duri, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
MSN diduga mencuri 5 unit sepeda motor di tempat berbeda di wilayah Kota Kupang bahkan beberapa unit sepeda motor telah dipreteli Spare Partnya untuk dijual.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Oktovianus Noke menjelaskan penangkapan MSN atas laporan polisi Nomor : LP / B / 118 / VII / 2024 / Polsek Kota Lama, tanggal 15 Juli 2024, yang dilaporkan oleh Ridhiel Tubesri Adri Merikson Kufa.
Dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 130 / VII / 2024 / Polsek Kota Lama, tanggal 26 Juli 2024, yang dilaporkan oleh Maria Bengan Tokan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, maka didapati identitas Pelaku, selanjutnya Tim mulai melakukan pengembangan di lapangan terkait keberadaan Pelaku.
Tim langsung bergerak menuju ke lokasi di seputaran pohon duri Kelurahan Oesapa dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Saat diamankan terduga pelaku beserta salah satu barang bukti sepeda motor yang sementara digunakan.
Saat dicocokkan identitas sepeda motor tersebut didapati kecocokan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang hilang, selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Kota Lama,” jelas Noke.
Atas laporan tersebut kami mulai lakukan indentifikasi dan didapati terduga pelaku memiliki 5 unit sepeda motor dengan jenis yang berbeda.
Menurut Jemy Noke, bahwa terduga pelaku pelaku mengaku, Sepeda Motor Yamaha FIZ-R warna hitam dicuri di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa.
“Berawal pada siang hari Pelaku melihat sepeda motor sedang terparkir dengan kondisi kunci kontak tergantung.
Kemudian Pelaku mengambil kunci kontak tersebut dan meninggalkan lokasi pada pukul 03.00 Wita, terduga pelaku kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor tersebut.
Selanjutnya pelaku pergi menyembunyikannya di seputaran belakang STIM di rumah teman Pelaku bernama Doni,” jelas Jimy Noke.
Selanjutnya, Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, terduga pelaku mengambil di seputaran belakang STIM Kelurahan Oesapa sekitar pukul 02.00 Wita.
Pada saat itu, pelaku melihat motor sedang terparkir di pinggir jalan, kemudian pelaku mengambil motor tersebut lalu mendorong hingga ke arah UNKRIS.
Kemudian pelaku mulai membongkar dan menyambung kabel kontak untuk bisa dihidupkan, namun selang beberapa minggu kemudian, terduga pelaku mendapat tilang di Bundaran Patung Burung oleh anggota Lalu Lintas dan motor tersebut diamankan di Kantor Lalu Lintas Polresta Kupang Kota.
Sepeda Motor Honda Beat warna putih lokasi kejadian di Belakang Kantor Lurah Oesapa sekitar pukul 03.00 Wita, pada saat itu Pelaku melihat sepeda motor tersebut sedang terparkir di samping rumah, kemudian Pelaku melakukan aksinya dengan membongkar dan menyambung kabel kontak kemudian langsung meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor tersebut namun berselang 1 minggu kemudian Pelaku kembali mendapat tilang di seputaran Walikota oleh anggota Lantas Polresta Kupang Kota dan motor tersebut diamankan di Kantor Lantas Polresta Kupang Kota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.