Dikatakan Agung Laksono, kondisi gedung yang belum selesai dikerjakan tersebut jangan sampai mubazir. Jika bisa dituntaskan maka harus diselesaikan.
Namun, apabila ada penyimpangan maka harus ada penindakan tegas dari penegak hukum.
“Persoalan di RSUD Naibonat ini perlu penyelesaian secara menyeluruh, tidak bisa dibiarkan karena ini satu-satunya rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kupang yang letaknya dekat dengan ibu kota Provinsi,” katanya.
Selain itu, Agung Laksono juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan fasilitas kesehatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam memantau dan mengawasi progres pembangunan RSUD ini agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat terjamin dengan baik,” tambahnya.
Kunjungan Agung Laksono ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait, untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan revitalisasi terhadap RSUD Naibonat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.