“Usai minum minuman tersebut mereka muntah-muntah, diare dan penurunan kesadaran.
Beruntung korban langsung dilarikan ke Puskesmas Akle pada pukul 09.00 Wita dan setelah membaik pada pukul 13.00 Wita mereka diperbolehkan pulang,” ungkap Nanang.
Berikut daftar korban yang dirawat yaitu Tasya Lami, umur 5 tahun, Tristan Polin, umur 4 tahun, Gevarial Bako, umur 3 tahun, Alva Polin, umur 10 tahun, Maya Daik, umur 3 tahun, Raja Daik, umur 1 tahun, Oyang Manafe , umur 12 tahun, Daniel Manafe, umur 10 tahun, Asel Daik, umur 5 tahun, Adiga Polin, umur 3 tahun, Aurel Daik, umur 3 tahun dan Yulen Kufa, umur 8 tahun
Atas kejadian tersebut Tim Reskrimsus Polda NTT menyita satu pak minuman Crazy Fun di kios milik Intan Laode (23), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun V, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan.
Berdasarkan keterangan, Intan Laode, bahwa dirinya hanya menjual minuman tersebut dan telah menjualnya selama satu bulan terakhir.
Minuman tersebut dibeli dari kios milik Alfred Poto yang berlokasi di Desa Uitiuhana, Kecamatan Semau Selatan, dengan pengadaan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.