Menurut Kabid Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat pada Dinas PMD Kabupaten Kupang bahwa peran dari TP. di tingkat Kecamatan dan desa ini punya peran dan tugas yang sangat besar.
“Yang menjadi persoalannya disini, pemerintah desa harus memperhatikan regulasi tentang keberadaan dari TP. PKK di Desa.
Kita harapkan setiap desa sudah punya Perdes tersendiri dalam mengakomodir program atau aspirasi dari TP. PKK, sehingga dalam pelaksanaanya tidak berdampak persoalan hukum di kemudian hari.
Sesungguhnya program dari PKK ini sangat baik untuk di golkan pembiayaan melalui dana desa, namum karena tidak tidak ada dasar hukum makan usulan mereka tidak terjawab.
Melalui pelatihan ini, kami juga meminta agar TP. PKK dapat mendorong pemerintah desa untuk menerbitkan Perdes sebagai payung hukum terhadap pelaksanan Posyandu, PKK atau Lembaga Kemasyarakatan lain di desa,” Yorebeam Mooy.
Yorebeam berharap melalui pelatihan ini Kepala Desa bisa mengeluarkan suatu payung hukum kepada TP. PKK, sehingga program – program mereka bisa dibiayai melalui dana desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.