“Dalam penanganan perkara ini, penyidik sudah profesional dan menjunjung tinggi asas hukum sebagai landasan kerja penyidik,”bebernya.
Lebih lanjut Iptu Yeni mengatakan
sidang ini digelar, sesuai rencana pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.