Saat pembacaan interpretasi oleh hakim Revan Timbul Tambunan, SH menyatakan menolak seluruh permohonan dari pemohon.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH melalui Kasat reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya gugatan tersebut dan termasuk sudah menjalankan semua proses konferensi hingga akhirnya menang atas gugatan tersebut.
“Kami sudah menjalankan semua proses konferensi hingga kemarin sidang putusan yang mana hakim menolak seluruhnya permohonan dari pemohon,”kata Iptu Yeni.
Dijelaskan Iptu Yeni, bahwa Rustandi Tadi alias TA (40), warga Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang mengajukan praperadilan dengan sejumlah dalil dan menganggap penetapan tersangka atas kasus penyelesaian terhadap Junina Rupidara (18) pada 24 November 2024 adalah tidak sah dan merupakan bentuk kriminalisasi dari penyidik.
Ia juga keberatan karena tidak pernah mendapatkan penyidik SPDP, padahal penyidik Polsek Sulamu sudah menitipkan SPDP dan penetapan tersangka melalui Lurah Sulamu karena Rustandi jarang berada di Sulamu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.