Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menang Praperadilan, Penyidik Polres Kupang Siap Limpahkan Berkas Perkara Rustandi Tadi ke JPU

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Menang Praperadilan, Penyidik Polres Kupang Siap Limpahkan Berkas Perkara Rustandi Tadi ke JPU.
Foto. Menang Praperadilan, Penyidik Polres Kupang Siap Limpahkan Berkas Perkara Rustandi Tadi ke JPU.

Saat pembacaan interpretasi oleh hakim Revan Timbul Tambunan, SH menyatakan menolak seluruh permohonan dari pemohon.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH melalui Kasat reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya gugatan tersebut dan termasuk sudah menjalankan semua proses konferensi hingga akhirnya menang atas gugatan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kami sudah menjalankan semua proses konferensi hingga kemarin sidang putusan yang mana hakim menolak seluruhnya permohonan dari pemohon,”kata Iptu Yeni.

Baca Juga:  Kapolres Kupang Luncurkan Mobil Layanan Pelajar: Solusi Transportasi Gratis di Jalur Terpencil

Dijelaskan Iptu Yeni, bahwa Rustandi Tadi alias TA (40), warga Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang mengajukan praperadilan dengan sejumlah dalil dan menganggap penetapan tersangka atas kasus penyelesaian terhadap Junina Rupidara (18) pada 24 November 2024 adalah tidak sah dan merupakan bentuk kriminalisasi dari penyidik.

Ia juga keberatan karena tidak pernah mendapatkan penyidik ​​SPDP, padahal penyidik ​​Polsek Sulamu sudah menitipkan SPDP dan penetapan tersangka melalui Lurah Sulamu karena Rustandi jarang berada di Sulamu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost