Kota Kupang, KupangBerita.com , – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham mengatakan menghentikan sementara proses pemeriksaan dugaan kasus korupsi tehadap bakal calon kepala daerah menjelang pilkada 2024.
Dihentikan sementara tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Hal tersebut disampaikan, Muhammad Ilham saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU, Rabu (24/7) di Hotel Neo Aston Kupang.
“Berdasarkan arahan Kejaksaan Agung, setiap laporan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan salah satu calon termasuk proses penyelidikan, itu disuruh pending bukan dihentikan.
Apabila ada laporan dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan bakal calon Bupati atau Wakil Bupati maka proses pemeriksaan akan di tunda agar tidak menggangu tahapan Pilkada,” jelas.
Ditegaskan Muhammad Ilham, bahwa ini merupakan perintah dari Jaksa Agung kepada setiap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan tindak pidana khusus.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kampanye terselubung yang mengarah pada black campaign yang bisa menjadi hambatan dalam proses Pilkada.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.