Sementara untuk kendaraan roda 4 ada 10 pelanggaran yang meliputi tidak mengunakan safety belt atau sabuk pengaman ada 6, melebihi muatan 1 dan buku KER yang tidak berlaku lagi sebanyak 3.
Iptu Arina meminta pengguna jalan untuk mendukung keberhasilan Operasi Patuh Turangga 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan operasi Patuh Turangga 2024, masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan serta meningkatkan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.
Ditambahkan Kasat Lantas Polres Kupang, bahwa saat ini wilayah Kabupaten Kupang dilanda angin timur yang cukup keras, kami berharap baik pengendara roda 2 dan 4 selalu waspada dan tetap berhati – hati.
Bagi mobil truk yang mengangkut material berupa pasir dan tanah putih, agar di tutupi terpal. Sehingga tidak membahayakan pengendara lainnya.
“Apabila merasa ngantuk atau lelah sebaiknya menepi untuk beristirahat. Selain itu, jangan mengendari kendaraan sesudah mengkonsumsi miras karena itu sangat berbahaya di jalan raya,” pesannya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.