Oelamasi, KupangBerita.com , — Sudah sepakan Polres Kupang melakukan Operasi Patuh Turangga 2024, di wilayah hukum Polres Kupang tercatat sebanyak 39 tilang manual dan teguran kepada pelanggar.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Arina Ekklesia Behhi, S.H, Senin (22/7) mengatakan sejak tanggal 21 – hingga 22 Juli digelar Operasi Patuh Turangga terdapat 39 pelanggaran yang di dominasi oleh pengendara roda 2.
“Terhadap pengendara baik roda 2 dan 4 yang tidak dapat menunjukan bukti kelengkapan kendaraan tetap dilakukan penilangan.
Selain tindakan tilang, kami juga memberikan edukasi serta teguran untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas,” jelas Iptu Arina.
Disebutkan Iptu Arina, tindakan tilang dalam OPT 2024 ada 39 pelanggaran yang terdiri dari kendaraan roda 2 ada 14, kendaraan roda 4 ada 4, SIM 11 Lembar dan STNK 10 lembar.
Tindakan pemberian teguran 51 yang terdiri dari kendaraan roda 2 ada 41, tidak mengunakan helm ada 9, STNK 10 lembar dan TNBK 7.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.