Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

7 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Turangga 2024 di Polres Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. 7 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Turangga 2024 di Polres Kupang.
Foto. 7 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Turangga 2024 di Polres Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Polres Kupang melalui Satuan Lantas mulai melakukan operasi Patuh Turangga 2024 selama dua pekan yang akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2024.

“Operasi ini bertujuan mewujudkan tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, surat ijin mengemudi dan STNK,” ungkap Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Arina Ekklesia Behhi, Rabu (17/7).

Ia menyebutkan sasaran operasi ini segala bentuk pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan seperti:

Baca Juga:  Prajurit Perbatasan, Kebanggaan NTT: Bupati Kupang Lepas 450 Personel Yonif 743/PSY ke Papua

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengendara kendaraan bermotor dibawah umur;
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
4.Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol
6.Pengendara kendaraan bermotor melawan arus, dan
7.Pengendara melebihi batas kecepatan.

Kami juga mengajak semua masyarakat untuk terlibat dalam operasi ini, agar selalu tertib dalam berlalu lintas demi berkurangnya angka kecelakaan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost