PLD yang memenuhi syarat dan berminat mengikuti seleksi promosi PD, agar menyampaikan surat permohonan mengikuti seleksi promosi yang ditujukan kepada Kepala BPSDM PMDDTT Kementerian Desa PDTT, disampaikan melalui Koordinator Provinsi:
- Surat permohonan dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV) terbaru, salinan Ijazah terakhir dan dokumen bukti-bukti pendukung lainnya;
- Koordinator Provinsi melakukan seleksi administratif. Hasil seleksi administratif disampaikan kepada BPSDM BPMDDTT melalui Koordinator Nasional dan/atau TAPM Pusat Bidang Pengelolaan SDM dan Pemantauan Kinerja.
D. Kuota dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Kuota seleksi promosi Pendamping Desa di masing-masing provinsi adalah sebagai Berikut:
1. ACEH : 35 Orang
2. SUMATERA UTARA: 65 orang
3 . SUMATERA BARAT: 10 orang
4. RIAU: 19 orang
5 . JAMBI : 14 orang
6 . SUMATERA SELATAN: 40 orang
7. BENGKULU: 30 orang
8. LAMPUNG: 20 orang
9 . KEP. BANGKA BELITUNG: 4 orang
10. KEPULAUAN RIAU: 10 orang
11. JAWA BARAT: 150 orang
12 . JAWA TENGAH: 60 orang
13. DI YOGYAKARTA : 3 orang
14. JAWA TIMUR: 175 orang
15. BANTEN : 25 orang
16. BALI: 5 Orang
17. NUSA TENGGARA BARAT : 17 Orang
18. NUSA TENGGARA TIMUR: 20 orang
19. KALIMANTAN BARAT: 15 orang
20. KALIMANTAN TENGAH: 20 orang
21. KALIMANTAN SELATAN: 30 orang
22. KALIMANTAN TIMUR: 15 Orang
23. KALIMANTAN UTARA : 13 Orang
24. SULAWESI UTARA: 20 orang
25. SULAWESI TENGAH. 15 orang
26. SULAWESI SELATAN: 52 Orang
27. SULAWESI TENGGARA: 20 orang
28. GORONTALO : 12 orang
29. SULAWESI BARAT: 10 orang
30. MALUKU: 10 orang
31. MALUKU UTARA: 20 orang
32. PAPUA BARAT : 5 orang
33. PAPUA BARAT DAYA: 5 orang
34. PAPUA: 5 Orang
35. PAPUA SELATAN: 5 orang
36. PAPUA TENGAH: 5 orang
37. PAPUA PEGUNUNGAN : 5 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.