“Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP lebih Subs Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Yeni Setiono kasus Kematian karyawan PT Citra Mas, Herman Bire, warga Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendapat atensi khusus dari Kapolres Kupang.
Korban ditemukan tak bernyawa dengan sebuah luka pada dada kiri bagian bawah puting susu pada hari Sabtu (11/5) lalu.
“Sebelum kejadian, korban sedang melaksanakan pekerjaan di RT 005 RW 002 Desa Oeletsala korban merupakan karyawan PT Citra Mas yang kesehariannya bekerja memotong besi untuk menara Sutet.
Dalam upaya penyelidikan yang mendalam di lapangan ditemukan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana tersangka AP mengunakannya untuk menghilangkan nyawa korban,” jelas Iptu Yeni.
“Kasus ini dibuka secara terang benderang dengan melakukan
otopsi yang berlangsung di rumah duka di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dibawah pimpinan Dokter Forensik AKBP dr. Edy Hasibuan,” tambahnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.