“Berkas perkara yang kita serahkan ini terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian atau pembunuhan berencana terhadap karyawan PT Citra Mas yang terjadi pada Mei lalu di Kecamatan Taebenu.
Dalam kasus ini tersangka AP telah kami lakukan penahanan atas perbuatannya, sehingga memudahkan dalam upaya penyidikan,” ungkap Yeni Setiono, Jumat (12/7) di Mapolres Kupang.
Iptu Yeni Setiono mengatakan pelimpahan tersangka dan berkas perkara tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, diterima oleh Jaksa Madya Lintang Agustina Roesadi, S.H.
Kami telah mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, sehingga pelaku dapat menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Dikatakan Iptu Yeni, bahwa Polres Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Kupang.
Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.