Untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024, pelamar harus membuat akun SSCASN di website Sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara membuat akun dan daftar seleksi CPNS PPPK 2024:
- Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu “SSSCASN” di kanan atas dan pilih “buat akun”
- Pada laman “Pendaftaran Akun SSCASN 2023” pelamar dapat mendaftar lebih dulu untuk membuat akun.
- Selanjutnya isi semua data identitas yang diminta seperti NIK dan nomor KK.
Sistem akan otomatis membaca daya yang telah dimasukkan, dan selanjutnya mengisi alamat email, pilihan password, dan kirim data-data tersebut. - Kemudian lihat email yang telah didaftarkan untuk konfirmasi.
- Login & Pengisian Data
- Setelah memiliki akun, peserta harus login pada situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu login dan masukkan NIK serta password yang telah didaftarkan.
- Lengkapi data diri Anda pada kolom yang tersedia.
- Pilih formasi jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan.
- Dianjurkan untuk tidak mendaftar CPNS yang tidak sesuai kelulusan, karena dapat bermasalah di kemudian hari.
- Pastikan semua data terisi dan sesuai dengan identitas yang ada.
- Selanjutnya, unggah dokumen secara lengkap seperti, pasfoto, foto selfie memegang KTP, dan kartu bukti pembuatan akun, persyaratan ijazah, akreditasi kampus dan lain-lainnya sesuai format situs.
- Unggah berkas fotokopi atau asli harus sesuai (jika diminta), surat pernyataan dan lainnya
Akses menu ‘unggah dokumen’ untuk mengunggah dokumen, dan klik ‘kirim’ data. - Setelah semua bekas selesai diisi, cek resume pendaftaran, periksa semua data dengan benar, kemudian kirim data.
- Selanjutnya, cetak bukti kartu pendaftaran untuk disimpan sementara sampai mendapatkan hasil verifikasi berkas.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.