KupangBerita.com , — Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka Juli – Agustus tahun 2024.
Sebelumnya diberitakan Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024 diundur pemerintah. Pasalnya, banyak instansi pemerintah yang belum menyampaikan formasi CPNS dan PPPK 2024 .
Sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Senin (01/7) di Istana Negara mengumumkan, tanggal pelaksanaan seleksi nasional CPNS dan PPPK diundur.
“Seleksi CPNS dan PPPK akan diundur hingga bulan ini, yaitu Juli atau Agustus 2024,” ujar Azwar.
Dijelaskan Anas, bahwa penundaan ini terjadi karena banyak kementerian/lembaga belum mengusulkan formasi untuk memenuhi kuota yang disediakan Kementerian PANRB.
Kementerian PANRB menyediakan 200.000 formasi CPNS, namun hingga kini formasi yang diusulkan kementerian/lembaga baru mencapai 130.341.
“Terkait dengan CPNS ini, kaitannya dengan pengusulan dari kementerian/lembaga,” jelas Azwar dikutip dari Tribun News.
Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan
maksimal berusia 35 tahun - Peserta tak pernah dipidana penjara
- Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. - Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










