“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada korban hingga kasus ini tuntas,” ungkap Kapolres Agung.
Kapolres Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindakan kriminal.
Dengan langkah ini, Polres Kupang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Kupang.
Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP,” Jelas Anak Agung.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.