Oelamasi, KupangBerita.com , — Jalan hidup seseorang memang tidak ada pernah yang tahu. Namun dengan tekad kuat dan perjuangan yang besar, segala hal bisa dicapai.
Itulah setidaknya yang diyakini oleh Dino Asuat (19) yang merupakan anak dari Kecamatan Amfoang Timur atau sering disebut anak perbatasan RI – RDTL distrik Oekusi.
Diketahui Dino Anak ke 4 dari 4 bersaudara Pasangan Yoseph Asuat dan ibu Yumilda Dethan dari perbatasan RI – RDTL Desa Nentemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang ini berhasil diterima sebagai calon Bintara Polri Polda NTT tahun 2024, dan saat ini akan menjalani pendidikan di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda NTT, selama 7 bulan ke depan.
Saat ditemui media, Sabtu (06/7) di bilangan Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang, Dino bersama kedua orang tuanya tak kuasa menahan rasa harunya bahwa dirinya bisa lolos menjadi calon bintara, meski dirinya dari pedalaman Amfoang Oepoli. Apalagi ayahnya seorang guru honorer sekolah swasta.
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan Yesus, dengan tekad kuat dan perjuangan yang besar yang ada pada diri saya, akhirnya saya saat ini lolos Calon Bintara Polda NTT dan masuk kuota Mabes Polri,” ungkapnya.
Dino mengisahkan bahwa cita – cita awalnya ingin menjadi romo, namun niatan itu tidak lanjutkan ke sekolah seminari. Saat tamat SMP saya memilih untuk melanjutkan sekolah di SMAN 1 Amfoang Timur.
“Awal ingin masuk polisi saat duduk di bangku SMA kelas 2. Saat itulah saya mulai cari materi tes melalui internet dan youtube dan selalu belajar sendiri.
Saat tamat SMA, saya mendapat pengumuman penerimaan Polri melalui mimbar Gereja Katholik, Paroki Santa Maria Mater Dei Oepoli yang diumumkan oleh bapak Kapolsek Amfoang Timur, Jemmy Sigakole.
Dari informasi tersebut, saya lengkapi berkas administrasi dan mendaftar di Polsek Amfoang Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.