Kemudian dari polsek Amfoang Timur saya bersama 23 teman lainya diberangkatkan ke Polres Kupang dan dari Polres Kupang lanjut ke Polda NTT menyisakan 6 orang, namun sayang 5 orang teman gugur dan tinggal saya sendiri yang lolos,” Kisah Dino.
Ia juga memberi motifasi kepada teman – teman dari Perbatasan RI – RDTL yang belum berhasil agar tidak kecewa, tetap semangat belajar dan selalu belajar, karena keberhasilan itu ada pada diri kita sendiri.
“Yakin dan percaya, apapun perjuangannya akan menghasilkan hasil yang baik. Dan jangan lupa selalu mengandalkan Tuhan dalam setiap perjuangan,” kata Dino.
Lebih lanjut Dino berpesan kepada teman – teman agar tidak cepat berputus asa, tetap berjuang dan berusaha dengan tekun dan terus berlatih.
“Tunjukan bahwa kita dari pedalaman ujung Timur Amfoang perbatasan RI – RDTL punya kemampuan dan bisa menjadi anggota Polri atau TNI,” pesannya.
Saat disinggung besaran biaya hingga dirinya sampai diterima menjadi calon Bintara Polda NTT saat ini, Dino mengungkapan jika dirinya tidak sama sekali dipungut biaya apapun terkecuali mengeluarkan biaya kelengkapan syarat-syarat pendaftaran.
“Saya pastikan, mulai dari tahap awal proses pendaftaran di Polsek Amfoang Timur sampai saat ini murni tidak ada KKN ataupun ganjal dalam proses tersebut. Terlebih, membayar untuk masuk menjadi polisi. Itu sama sekali tidak ada,” Pungkas Dino.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari orang tua Dino, Yoseph Asuat yang menyebutkan jika dirinya sama sekali tidak mengeluarkan biaya sepersen pun untuk anaknya hingga saat ini lolos Calon Bintara.
“Sama sekali saya tidak mengeluarkan biaya apapun terkecuali biaya transportasi untuk Dino, karena harus mondar-mandir melengkapi persyaratan mendaftar dan saat mengikuti tahapan seleksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yoseph mengatakan sangat senang, bangga dan sangat bersyukur kepada Tuhan. Pokoknya, tidak ada tandingannya perasan saya saat ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.