Oelamasi, KupangBerita.com , — Soal keterlambatan gaji PPPK, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) layangkan surat yang bersifat penegasan kepada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat nomor 045.2/332/BPKAD/3/VII/2024, tertanggal 3 Juli 2024 dengan Perihal Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2024, yang di tandatangani oleh Kepal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Oktovinus Tahik.
Ketiga OPD tersebut yakni :
1. Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan; dan
3. Pengguna Anggaran Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.
Berikut petikan dari surat dimaksud: Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang untuk masing-masing PPPK, maka yang bersangkutan dapat dibayarkan gajinya berdasarkan PMK tersebut di atas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.