Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Soal Keterlambatan Gaji PPPK, BPKAD Kabupaten Kupang Surati 3 OPD

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Soal Keterlambatan Gaji PPPK, BPKAD Kabupaten Kupang Surati 3 OPD.
Foto. Soal Keterlambatan Gaji PPPK, BPKAD Kabupaten Kupang Surati 3 OPD.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Soal keterlambatan gaji PPPK, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) layangkan surat yang bersifat penegasan kepada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat nomor 045.2/332/BPKAD/3/VII/2024, tertanggal 3 Juli 2024 dengan Perihal Pedoman Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2024, yang di tandatangani oleh Kepal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Oktovinus Tahik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ketiga OPD tersebut yakni :
1. Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan; dan
3. Pengguna Anggaran Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.

Baca Juga:  Gibran di Kabupaten Kupang: Dorong Swasembada Pangan, Tanggapi Langsung Keluhan Petani

Berikut petikan dari surat dimaksud: Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang untuk masing-masing PPPK, maka yang bersangkutan dapat dibayarkan gajinya berdasarkan PMK tersebut di atas.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost