Sementara misinya adalah mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, stabilitas keamanan daerah dan demokrasi, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta mewujudkan kesinambungan pembangunan.
“Perumusan visi dan misi tersebut, tentunya sudah melalui proses penelaahan terhadap rancangan awal RPJPN Tahun 2025-2045 dan rancangan awal RPJPD Provinsi NTT Tahun 2025-2045.
Selain itu juga telah dilakukan diskusi dengan beberapa pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk kemajuan Kabupaten Kupang tercinta ini di masa mendatang,” ujar Alexon Lumba.
Namun demikian, Alexon menyampaikan rumusan visi dan misi dalam wujud upaya super prioritas masih membutuhkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan.
Dengan kata lain bukan tidak dapat di rubah, karena proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan Peraturan Daerah bersama DPRD Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.