“Desa sebagai pelaksana kewenagan otonom dan pengelola keuangan harus mampu mempertanggungjawabkan yang dalam pengelolaannya mendapat perhatian khusus dan dukungan penuh dari Pemerintah.
Hal tersebut dibuktikan dengan alokasi anggaran khsus melalui Dana Desa mulai tahun 2015 hingga tahun 2024 ini.
Khusus untuk Kabupaten Kupang, telah dialokasikan Dana Desa tahun 2024 ini sebesar Rp149.609.296.000 kepada 160 Desa yang harus dimanfaatkan secara optimal,” Ungkap
Novita Foenay.
Menurut Plt. Sekda, Dana Desa adalah harapan bagi masyarakat. Harus diprioritaskan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuannya demi peningkatan pelayanan publik di Desa, pemberantasan kemiskinan, memajukan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa.
Lebih lanjut dikatakan Novita Foenay, pemanfaatan Dana Desa harus diikuti dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keterbatasan SDM aparatur Desa dalam pemahaman tentang sistem pelaporan keuangan desa, hingga sistem pengawasan adalah merupakan tantangan kita bersama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.