“Pelaku PL ditangkap dan pada hari Sabtu kemarin. Kini ia ditahan di Mako Polres Kupang.
Barang bukti yang ditemukan
dalam penangkapan tersebut berupa Asam Mefenamat dan Amoxocilin berjumlah ribuan strip,” Jelas Yeni Setiono.
Terkait motif PL, Iptu Yeni
mengatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui motif di balik pencurian ini.
“Kami mendalami apakah pelaku bekerja sendirian atau ada komplotan yang terlibat,” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, PL dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dan Undang-Undang nomor 27 tahun 2023 tentang Kesehatan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.