Oelamasi, KupangBerita.com , — Curi Obat di Gudang Farmasi milik Pemerintah Kabupaten Kupang PL (32) berhasil diciduk personil Polres Kupang, Jumat (21/6).
Kini PL ditahan oleh Penyidik Reskrim Polres Kupang usai mengakui perbuatannya bahwa ia telah mencuri obat-obatan di Gudang Farmasi Kabupaten Kupang.
Kejadian ini terendus semenjak bulan Maret 2024 lalu, saat petugas gudang farmasi Kabupaten Kupang, Yosi Balukh menginformasikan kepada penyidik Resnarkoba Aipda Arwin Selan.
Setelah dilakukan penyelidikan barulah pada hari Jumat (21/6) siang penyidik Resnarkoba menemukan lokasi dimana PL menjual obat-obatan hasil curiannya kepada beberapa penjual di Kabupaten Kupang.
Kronologi penangkapan pelaku pun terbilang tidak rumit karena PL sangat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap PL yang telah melakukan pencurian di gudang farmasi Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.