KupangBerita.com , – Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih bergulir. Kali ini topik yang dibahas adalah pendalaman substansi disiplin ASN. Rapat tersebut diikuti oleh Panitia Antar-Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian di Jakarta, Jumat (14/06).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN masih memerlukan kecermatan pembahasan, penegasan, dan pengambilan keputusan pada setiap detail substansi yang ada agar memiliki kekuatan implementasi yang kuat.
“Apabila solusi kebijakannya dapat diputuskan, maka RPP ini dapat segera dilanjutkan pada tahapan berikutnya yakni uji publik, diskusi dengan para ahli, dan harmonisasi.
Terkait substansi disiplin ASN, disusun sebagai bentuk upaya menjamin kepastian hukum dalam aspek disiplin baik terkait proses memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin secara fair dan berkeadilan atas pelanggaran yang dilakukan ASN,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.