4. Lurah agar menginformasikan warganya untuk memantau anjing dan kucing yang tidak ada pemiliknya (liar) yang diduga memiliki ciri-ciri rabies (ciri galak dan tidak terkendali) serta telah terjadi gigitan yang dicurigai sebagai hewan pembawa rabies agar segera melakukan tindakan.
Pencegahan awal dengan cara mencuci dan membersihkan luka atau cakaran dengan detergen (rinso) pada air yang mengalir dan setelah ± 15 menit selanjutnya pasca gigitan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk ditangani, selain itu dilaporkan juga ke Pemerintah setempat dan Dinas Pertanian Kota Kupang sehingga petugas Dinas Pertanian segera melakukan tindakan untuk memastikan penanganan terhadap hewan yang melakukan gigitan
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.