Kota Kupang, KupangBerita.com ,-Sehubungan dengan akhir-akhir ini maraknya berita terkait rabies yang diberitakan oleh media masa baik itu melalui media cetak maupun media online yang sangat meresahkan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah Kota Kupang mengeluarkan surat edaran terhadap pencegahan ancaman penyakit rabies.
Berdasarkan surat edaran dengan Nomor: P-6/Setda.KK.500.7.2.5/VI/2024 tentang Kewaspadaan Dini dan Pencegahan Ancaman Penyakit Rabies yang di tandatangi oleh Plt. Sekda Kota Kupang, A.D.E Manafe, tertanggal 05 Juni 2024 yang ditunjukan kepada Camat dan Lurah Sekota Kupang.
Maka Pemerintah Kota Kupang perlu meningkatkan tindakan-tindakan strategis sebagai upaya kewaspadaan dini pencegahan penyakit positif Rabies di wilayah kota Kupang.
Sehubungan dengan itu maka diminta perhatian Saudara-saudari atas beberapa hal sebagai berikut:
1. Camat agar selalu melakukan koordinasi dengan Lurah dan melakukan monitoring pada wilayahnya masing-masing untuk memberikan motivasi bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap hewan peliharaannya (anjing dan kucing) serta menghimbau kepada masyarakat yang memelihara anjing dan kucing untuk dipelihara dengan baik (diikat atau dikandangkan),
2. Lurah agar segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan vaksin rabies gratis oleh Dinas Pertanian Kota Kupang, dan menghimbau agar warga yang memiliki anjing/kucing segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin sesuai dengan jadwal yang disampaikan Dinas Pertanian Kota Kupang lewat Grup PPID Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.