2. Lurah agar segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan vaksin rabies gratis oleh Dinas Pertanian Kota Kupang, dan menghimbau agar warga yang memiliki anjing/kucing segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksin sesuai dengan jadwal yang disampaikan Dinas Pertanian Kota Kupang lewat Grup PPID Kota Kupang.
3. Lurah segera melakukan pendataan kembali hewan peliharaan (anjing dan kucing) dan mengirimkannya kepada Dinas Pertanian Kota Kupang karena pengalokasian vaksin oleh Pemerintah Pusat kepada Kab/Kota berdasarkan data populasi ternak.
Perlu diinformasikan bahwa alokasi vaksin oleh Pemerintah Pusat pada Tahun 2023 yang diperuntukan tahun 2023 dan 2024 sebanyak 5.000 dosis/ekor sehingga jika dialokasikan pada masing – masing Kelurahan maka kurang lebih 1 kelurahan mendapatkan jatah/alokasi 98 dosis/ekor.
Hal ini terjadi karena kita tidak memiliki data populasi ternak sehingga vaksin yang dialokasikan berdasarkan perkiraan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.