Sementara terkait gaji PPPK yang telah menerima SK dan surat tugas penempatan, sehingga gaji mereka sudah dihitung pada OPD yang bersangkutan.
Diakui Okto Tahik, keterlambatan pembayaran gaji terhadap para PPPK tentunya menjadi keresahan bagi para PPPK yang telah menerima SK.
Harapannya OPD yang mendapatkan pegawai P3K dalam permintaan gaji seharusnya sudah memasukan nama para PPPK.
“Prinsipnya gaji PPPK itu tergantung OPD bersangkutan harus memasukan nama mereka dalam permintaan gaji.
Kami di keuangan akan melihat dan memeriksa, walaupun di OPD sebagai verifikator, tetapi gaji PPPK harus dibayarkan,” kata Tahik.
Ia juga mengatakan gaji PPPK ini bersumber dari DAU block grant dan anggarannya sudah ada serta tidak ada yang dipersulit.
“Pembayarannya bisa dilakukan apabila ada permintaan dari OPD bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut Okto Tahik, mengatakan bagi guru yang mendapatkan dana transport seharusnya OPD bersangkutan sudah harus mengusulkan.
“Yang kami lihat sampai saat ini, dari OPD bersangkutan belum mengusulkan ke kami, seharusnya sudah diusulkan karena kasian mereka sudah mengabdi, tetapi belum menerima dananya,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.