Sampai dengan saat ini, penataan tenaga honorer masih menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah.
Bahkan, pemerintah terus berupaya untuk memberikan solusi terbaik terkait penataan tenaga honorer sesuai amanat dalam UU ASN 2023.
Salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan menjadi PPPK lewat seleksi CASN 2024.
Hadiah istimewa ketiga yakni Pengangkatan tenaga honorer yang sekian lama mengabdi menjadi PPPK.
Berdasarkan UU ASN 2023, status tenaga honorer akan dialihkan lewat pengangkatan PPPK yang diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Hal tersebut sesuai dengan UU ASN 2023 Pasal 66, di mana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.