Selain itu, kata Alexon telah memerintahkan Kepala BPKAD, Okto Tahik, untuk segera mendata kendaraan dinas yang masih dikuasasi mantan pejabat lain agar segera ditarik kembali.
“Ternyata berdasarkan hasil rapat tadi, didapati ada banyak oknum ASN aktif yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit.
Berdasarkan rekomendasi KPK dalam minggu ini semua kendaraan dinas harus sudah dikembalikan.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada respon dari yang bersangkutan secara baik, maka rekomendasi KPK akan berlaku yang akan dibawah keranah APH.
Artinya perbuatan tersebut masuk pada ranah tindak pidana penggelapan barang milik negara,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.