Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tindak Lanjut Temuan KPK, Mantan Penjabat dan ASN Aktif di Kabupaten Kupang Harus Kembalikan Kendaraan Dinas

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Tindak Lanjut Temuan KPK, Mantan Penjabat dan ASN Aktif Kembalikan Kendaraan Dinas.
Foto. Tindak Lanjut Temuan KPK, Mantan Penjabat dan ASN Aktif Kembalikan Kendaraan Dinas.

Selain itu, kata Alexon telah memerintahkan Kepala BPKAD, Okto Tahik, untuk segera mendata kendaraan dinas yang masih dikuasasi mantan pejabat lain agar segera ditarik kembali.

“Ternyata berdasarkan hasil rapat tadi, didapati ada banyak oknum ASN aktif yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan rekomendasi KPK dalam minggu ini semua kendaraan dinas harus sudah dikembalikan.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada respon dari yang bersangkutan secara baik, maka rekomendasi KPK akan berlaku yang akan dibawah keranah APH.

Baca Juga:  Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan NTT Jadi Arsitek Ketangguhan

Artinya perbuatan tersebut masuk pada ranah tindak pidana penggelapan barang milik negara,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost