4. Kekurangan volume pekerjaan pada belanja barang dan belanja modal; dan
5. Penatausahaan Aset Tetap diantaranya pencatatan aset ganda, tidak sesuai kondisi aset, dan tidak didukung bukti kepemilikan,” sebut Slamet Riyadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT yang telah menerima dan meneliti laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun 2023.
“Tentu ini melalui tahapan dan mekanisme yang ketat, akuntabel dan semuanya berjalan dengan sangat teliti, sehingga bisa meraih predikat WTP.
Torehan prestasi ini tidak terlepas dari kerjasama antara pemerintah dan lembaga DPRD dalam menyingkapi berbagai permasalahan,” ungkapnya.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kupang bahwa prestasi ini juga tidak terlepas dari dukungan dan kerja keras dari pejabat Bupati Alexon Lumba.
Meski pak Alexon baru menjabat beberapa bulan, namun dalam pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Pj. Bupati sangat ketat.
“Terima kasih pak Alexon atas dukungannya sehingga kita bisa merai keberhasilan ini. Saya pikir apa yang ditinggalkan oleh pak Korinus Masneno dan Jerry Manafe dapat diteruskan secara baik oleh Pejabat Bupati Kupang,”katanya.
Ia juga menyampaikan titipan dari kepala BPK RI perwakilan NTT agar meningkatkan PAD, terutama mulut tambang harus diawasi secara baik dan ketat, sehingga tidak ada kebocoran.
“Kepala BPK tadi, menitipkan pesan kepada Pj. Bupati Kupang untuk berupaya meningkatkan PAD terutama pada sumber galian C,” kata Danial Taimenas dalam menyampaikan pesan Slamet Riyadi.
Menurut Ketua DPRD bahwa titipan tersebut bukan hanya untuk bapak Pj. Bupati saja, tetapi bagi kita semua pemangku kepentingan di Kabupaten Kupang bahkan untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih diwaktu mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.