Kota Kupang, KupangBerita.com , Pemerintah Kabupaten Kupang kembali meraih penghargaan predikat/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Ini adalah kedua kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Kupang menerima opini WTP selama masa kepemimpinan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Jerry Manafe yang saat ini keduanya telah mengakhiri masa jabatan pada 7 April lalu.
Buku laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi kepada Penjabat Bupati, Alexon Lumba yang didampingi oleh Ketua DPRD, Daniel Taimenas di Kantor BPK Perwakilan NTT, senin (03/6).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi mengatakan
hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dimana standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2023 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” atau WTP,” kata Slamet Riyadi.
Dikatakan Slamet Riyadi, Kabupaten Kupang, telah berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya.
“Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK antara lain:
1. Kesalahan penganggaran;
2. Kelebihan pembayaran tunjangan pelaksana tugas belajar, belanja honorarium, dan perjalanan dinas;
3. Pelampauan anggaran dalam pengelolaan dana BOS;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.