“Bayangkan ada aset lahan kosong di Kota kupang yang sudah 14 tahun tidak dimanfaatkan. Karena tarik menarik kepentingan hingga saat ini tidak dikelolah.
Terhadap lahan kosong tersebut, kita akan dorong pada pertemuan berikut sehingga ada solusi bagi Pemda,”ungkapnya.
Ia menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus segera diselesaikan minimal satu bulan ke depan.
“Di lembaga eksekutif saja belum ada laporan. DPRD masih ada satu, semestinya harus 100 persen.
Sesuai kesepakatan tadi, dalam 1 bulan ini atau satu minggu ini sudah ada LHKPN. Saya menilai tata kelola aset di pemerintah Kabupaten Kupang masih lemah,” bebernya.
Dibeberkan Dian Patria, kami sudah tiga kali lakukan kegiatan ini, namun tidak ada perubahan apa-apa, bahkan terjadi kemunduran di kabupaten Kupang.
“Masih lemah, butuh perbaikan. Secara tata kelola aset pemda Kabupaten Kupang urutan 15 dari 23, Jauh lebih rendah,” kata Dian Paria.
Sementara terkait LHKPN, Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, mengatakan dalam waktu dekat pasti diselesaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.