Oelamasi, KupangBerita.com , — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan mobil dinas milik pemerintah Kabupaten Kupang masih dikuasai mantan Bupati, Wakil Bupati Kupang dan Sekretaris Daerah.
“Masih ada mobil dinas yang dikuasai oleh mantan Bupati, wakil Bupati Kupang dan mantan Sekda kabupaten Kupang.
Pengembalian mobil dinas tersebut paling lambat, Sabtu 1 Juni 2024 pagi di Rumah Jabatan Bupati Kota Kupang,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, Jumat (31/05) di Kantor Bupati Kupang.
Dikatakan Dian Patria, seharusnya atasan itu, memberikan teladan dan contoh yang baik kepada bawahan.
“Sampai saat ini mantan bupati, mantan wakil bupati dan mantan sekda belum juga kembalikan aset mau sampai kapan kalau begini-begini terus.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, kita akan dorong ke tindak pidana penggelapan aset,” kata Dian Patria.
Dibeberkan Dian Patria, bahwa masih ada aset Personil Pendanaan Penganggaran dan Dokumen (P3D) yang belum dikelola dengan baik.
“Bayangkan ada aset lahan kosong di Kota kupang yang sudah 14 tahun tidak dimanfaatkan. Karena tarik menarik kepentingan hingga saat ini tidak dikelolah.
Terhadap lahan kosong tersebut, kita akan dorong pada pertemuan berikut sehingga ada solusi bagi Pemda,”ungkapnya.
Ia menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus segera diselesaikan minimal satu bulan ke depan.
“Di lembaga eksekutif saja belum ada laporan. DPRD masih ada satu, semestinya harus 100 persen.
Sesuai kesepakatan tadi, dalam 1 bulan ini atau satu minggu ini sudah ada LHKPN. Saya menilai tata kelola aset di pemerintah Kabupaten Kupang masih lemah,” bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.