Diungkap Jerry Manafe bahwa sebelumnya dirinya sudah turun melakukan sidak bersama Kajari Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede waktu itu, dan memberikan peringatan terkait pekerjaan baik fisik maupun masa kerja.
Menurut Jerry Manafe bahwa semua pekerjaan itu ada persoalan apabila sudah tidak sesuai dengan kontrak.
“Pekerjaan fisik apa saja bermasalah, kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak.
Saya melihat dikontrak ada massa waktu pekerjaan, masa addendum dan kalau memang waktu yang tidak memungkinkan lagi, harus di PHK.
Tugas PHK itu adalah PPK dan pengambil keputusan, kalau tugas Wakil Bupati bukan tugasnya itu, tetapi tugas adalah pengawasan sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 dan saya sudah melaksanakan itu,” jelasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.