Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Penjabat Bupati Kupang Sebut Pengirim Ternak Sapi Melalui Pelabuhan Wini, Itu Ilegal

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Penjabat Bupati Kupang Sebut Pengirim Ternak Sapi Melalui Pelabuhan Wini, Itu Ilegal.
Foto. Penjabat Bupati Kupang Sebut Pengirim Ternak Sapi Melalui Pelabuhan Wini, Itu Ilegal.

“Namun, anehnya saya melihat ada sekitar 500 ekor sapi dari wilayah Amarasi, dikirim ke luar daerah melalui pelabuhan Wini, Kabupaten TTU.

Ini sapi dari wilayah Kabupaten Kupang, tapi yang menerima PAD itu Pemerintah Kabupaten TTU,”bebernya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dikatakan Rudolf, apabila ini berdasarkan Pergub, harusnya berlaku secara menyeluruh di seluruh Kabupaten di Wilayah NTT.

“Masa Kabupaten Kupang terapkan aturan tersebut, tetapi kabupaten lain tidak. Inikan aneh, faktanya sapi di Kabupaten lain yang beratnya di bawah 275 bisa dikirim,” Kata Rudolf.

Baca Juga:  Kecelakaan Tragis di Fatuleu Kupang: Bus Sinar Gemilang Tabrak Motor, 3 Orang Luka Parah

Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba menjelaskan, di daerah tidak bisa mengeluarkan izin yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jadi, kalau ada Kabupaten yang bisa melakukan pengiriman dibawah regulasi, maka saya katakan itu Ilegal.

Dikeluarkan Pergub 52 Tahun 2023 oleh pemerintah Provinsi tentunya sudah melalui tahapan kajian,” ungkap Alexon.

Lebih lanjut Pj. Bupati Kupang mengatakan dirinya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang dikeluhkan oleh para peternak dan pengusaha terkait standar berat sapi yang diantar pulau.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost