“Namun, anehnya saya melihat ada sekitar 500 ekor sapi dari wilayah Amarasi, dikirim ke luar daerah melalui pelabuhan Wini, Kabupaten TTU.
Ini sapi dari wilayah Kabupaten Kupang, tapi yang menerima PAD itu Pemerintah Kabupaten TTU,”bebernya.
Dikatakan Rudolf, apabila ini berdasarkan Pergub, harusnya berlaku secara menyeluruh di seluruh Kabupaten di Wilayah NTT.
“Masa Kabupaten Kupang terapkan aturan tersebut, tetapi kabupaten lain tidak. Inikan aneh, faktanya sapi di Kabupaten lain yang beratnya di bawah 275 bisa dikirim,” Kata Rudolf.
Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba menjelaskan, di daerah tidak bisa mengeluarkan izin yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Jadi, kalau ada Kabupaten yang bisa melakukan pengiriman dibawah regulasi, maka saya katakan itu Ilegal.
Dikeluarkan Pergub 52 Tahun 2023 oleh pemerintah Provinsi tentunya sudah melalui tahapan kajian,” ungkap Alexon.
Lebih lanjut Pj. Bupati Kupang mengatakan dirinya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang dikeluhkan oleh para peternak dan pengusaha terkait standar berat sapi yang diantar pulau.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.