Berikut daftar formasi yang dibutuhkan:
1. Formasi Umum merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan
- Jumlah formasi umum Poltekim: 200.
- Jumlah formasi umum Poltekip: 200.
2. Formasi Pegawai merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan
- Jumlah formasi Poltekim pegawai: 10.
- Jumlah formasi Poltekip pegawai: 80.
- Jumlah formasi Poltekip pegawai putra/putri Papua: 10.
- Jumlah formasi Poltekip pegawai putra/putri Papua Barat: 10.
Syarat Poltekim/Poltekip Kemenkumham 2024
1. Formasi umum:
- Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);
Pendidikan SLTA / Sederajat; - Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
- Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
- Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
- Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;
- Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia dan
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.