Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lulusan SMA/SMK Merapat, Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Formasinya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Lulusan SMA/SMK Merapat, Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Formasinya.
Foto. Lulusan SMA/SMK Merapat, Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Formasinya.

Berikut daftar  formasi yang dibutuhkan:

1. Formasi Umum merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!
  1. Jumlah formasi umum Poltekim: 200.
  2. Jumlah formasi umum Poltekip: 200.

2. Formasi Pegawai merupakan kebutuhan yang dipenuhi dari Peserta yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan

  1. Jumlah formasi Poltekim pegawai: 10.
  2. Jumlah formasi Poltekip pegawai: 80.
  3. Jumlah formasi Poltekip pegawai putra/putri Papua: 10.
  4. Jumlah formasi Poltekip pegawai putra/putri Papua Barat: 10.

Syarat Poltekim/Poltekip Kemenkumham 2024
1. Formasi umum:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);
    Pendidikan SLTA / Sederajat;
  2. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  3. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;
  4. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
  5. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
  6. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  7. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  8. Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;
  9. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia dan
  10. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
Baca Juga:  Segera Dibuka! Pendaftaran IPDN 2025: Syarat Lengkap, Link Resmi, dan Tips Lolos Seleksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost