Oelamasi, KupangBerita.com , — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), tentang Koordinasi Penanganan Laporan/ Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Rabu,(15/5) di Kantor Bupati Kupang.
Penjabat Bupati Alexon Lumba mengawali sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, saya ucapkan selamat datang kepada tim APIP-APH ke Kabupaten Kupang.
“Kami berharap, kedatangan tim ini menghadirkan suplemen tambahan bagi kami, dalam upaya mewujudkan koordinasi implementasi nota kesepahaman antara APIP dan APH, tentang penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kupang untuk pencegahan tindak pidana korupsi,”ungkap Alexon Lumba.
Dikatakan Alexon Lumba, kehadiran tim ini dapat memberikan motivasi maupun masukan yang berarti, bersinergi mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.